Rabu, 10 Desember 2008

case summary

SENGKETA TANAH H.G.B
EX.P.T. COCA-COLA INDONESIA
Judex Facti Salah Menerapkan Hukum

KASUS POSISI :

· Sebidang tanah seluas 40.500 M2 yang terletak diwilayah Cempaka Putih, wilayah Jakarta Pusat-Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas (tahun 1998) yaitu :
- Utara : Jl. Letjen Suprapto
- Timur : Jl. A. Yani
- Selatan : Toko Swalayan Carefour
- Barat : Motel Cempaka Putih
· Menurut riwayatnya tanah tersebut, sejak zaman Hindia Belanda dahulu 1942 sampai dengan tahun 1965 tercatat atas nama pemegang hak sewa tanah (gronghuur) yaitu : Tn. Tjoa Tjian Wie. Hal ini terbukti dari bukti surat berupa :
Ketitir No.6/TT/BT/yahun 1942
Ketitir No.49/tahun 1943
Ketitir 28/125 tahun 1943
Akta Grondhuur W.825/WI.Ned.Indie
Opdracht Tot Betaling Van Verschuldingde Betaling.
Surat Ketetapan Pajak Tanah tahun 1962-tahun 1965.
· Pada tahun 1969 dihadapan Notaris Jakarta Suratman, dengan Akta Wasiat No.201/tahun 1969, tanggal 23 Oktober 1969 hak tanah tersebut dihibahkan oleh Tjoa Tjian Wie kepada anaknya, Frans Halim.
· Pada tahun 1998 dibuat Akta Hibah No.050/WMK/1998, tanggal 24 November 1998 oleh Drs. Hanafi Halim, SH Notaris di Jakarta tanah tersebut dihibahkan kepada anaknya, Ny.Wien Royani.
· Pada tahun 1969 Gubernur DKI Jakarta, sebagai Pengelola Otorita Kawasan Cempaka Putih, melalui aparatnya telah menguasai, mengelola dan mengatur tanah-tanah dikawasan Cempaka Putih, termaksud tanah yang haknya dimiliki oleh alm. Tjoa Tjien Wie yang kemudian diwariskan kepada anak dan cucunya tersebut diatas.
· Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta sebagai Penguasa/Pengelola Otorita Cempaka Putih atas permohonan, kemudian menerbitkan S.K No.827/ST/Pim?RM/1969, yang isinya : menunjuk dan menetapkan penggunaan sebagian tanah Cempaka Putih (semula hak sewanya Tjoa Tjian Wie almarhum tersebut, sejak 1942 s/d 1965 kepada “PT. Indonesiaan Bottlers Limited NV”.
· Selanjutnya Menteri Dalam Negeri menerbitkan SK. Mendagri tanggal 23-8-1970 No.180/HGB/BA/1970 yang memberikan “HGB” atas tanah sewa ex haknya Tjoa Tjian Wie alm tersebut kepada “PT.Indonesian Bottlers Limited NV”.
· Untuk merealisasi SK. Mendagri tersebut diatas, maka Kepala Badan Pertanahan (BPN) wilayah DKI Jakarta, cq. Kepala Pertanahan Jakarta Pusat kemudian menerbitkan “Sertifikat Hak Guna Bangunan HGB)” Nomor 55/Cempaka Putih tanggal 12 November 1970 atas namanya : PT. Indonesian Bottlers NV, atas tanah seluas 40.500 M2 diwilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat.
· Penerbitan SK. Mendagri No.180/-/1970 serta sertifikat Hak Guna Bangunan/HGB, No.55/C.P/1970 tersebut didasari alasan hukum, bahwa tanah tersebut adalah merupakan tanah ex.R.v.Eigendom verponding No.5552, kemudian pada tahun 1960, berdasar UU PA No.5/1960, tanah ex “Rv.Eigendom tersebut menjadi “Tanah Negara”.
· Tanah dengan sertifikat HGB No.55/C.P/1970 tersebut, pada tahun 1974 dikoreksi menjadi “Sertifikat HGB No.99/C.P/tahun 1974 atas nama PT. Indonesian Bottlers NV.
· Tanah 40.500 M2 dikawasan Cempaka Putih dengan Sertifikat HGB No.99/CP/1974 tersebut pada tahun 1974, oleh pemegang haknya PT. Indonesian Bottlers L.NV” dijual kepada PT.Daya Beverages Bottling yang kemudian merger kedalam “PT.Coca-cola Amatil Indonesia Bottling” yang tertuang dalam “Akta Jual beli Hak Tanah” No.2/tahun 1974 tanggal 24 Desember 1974 dihadapan Notaris PPAT Jakarta – Kartini Mulyadi, SH. Selanjutnya karena Jual-Beli ini maka Sertifikat HGB berubah atas nama yang berhak : “PT. Coca-Cola A.I.B”.
· Pada tahun 1997 “PT. Coca-Cola” menjual hak tanah dalam Sertifikat HGB No.99/CP/1974 tersebut kepada PT. Atlantic Prakarsa yang dituangkan dalam “Akta Jual Beli” Nomor 27/Cempaka Putih/ 1997, tanggal 31 Maret 1997 oleh Mudofir Hadi, SH Notaris di Jakarta.
· Pada tahun 1997, PT. Atlantic Prakarsa, mengajukan permohonan hutang/kredit, yang kemudian disetujui oleh Bank Bali Jakarta, dan dituangkan dalam “Akta Perjanjian Kredit” No.250 dan No.251 yang keduanya dibuat dihadapan Maria Andriani Kidarsa, SH Notaris di Jakarta, dimana PT. Atlantic Prakarsa sebagai debitur memperoleh fasilitas kredit dari kreditur Bank Bali sebagai berikut :
- Faselitas Term Loan I sebesar Rp.40 Milyard dengan outstanding sebesar Rp.76.154.815.819,-
- Faselitas Term Loan II sebesar Rp.10 Milyard dengan outstanding sebesar Rp.0.
· Guna menjamin pengembalian utangnya, PT. Atlantic Prakarsa (Debitur) tersebut memberikan jaminan sebidang tanah 40.500 M2 di Cempaka Putih Jakarta Pusat, Jl. Letjen Suparpto 33, selanjutnya diterbitkan “Sertifikat Hak Tanggungan” No.983/tahun 1997 tanggal 19 Mei 1997 atas nama Bank Bali Pemegang HAk Tanggungan.
· Pelunasan sebagian Hutang tersebut diatas, Debitur menyerahkan tanah jaminan HGB No.99/Cempaka Putih/1997 luas 40.500 M2 kepada Bank Bali (Sertifikat Hak Tanggungan No.983/tahun 1997).
Selanjutnya dibuat “Akta Perjanjian Pengosongan Tanah” No.10/ tanggal 4 Mei 1999.
· Dengan demikian, maka tanah tersebut telah menjadi haknya Pembeli, Bank Bali yang pembayarannya berdasar Kompensasi dengan utangnya PT. Atlantic Prakarsa (Debitur) sebagai penjualnya.
· Proses Penerbitan Sertifikat HGB No.55/CP/tahun 1970 yang diubah menjadi Sertifikat HGB No.99/tahun 1974 terhadap tanah diwilayah Cempaka Putih, luas 40.500 M2 tersebut diatas dinilai sebagai “perbuatan melawan hukum” oleh Ahli Waris Tjoa Tjian Wie pemegang hak Sewa Tanah tersebut yaitu Ny. Wien Royani yang menurutnya tanah tersebut adalah “Tanah Adat” yang oleh Gubernur DKI Jakarta selaku Pengelola Otorita Cempaka Putih telah mengambil tanah dari ahli waris alm. Tjoa Tjian Wie, dan menunjuk serta memberikan penggunaan tanah tersebut kepada PT. Indonesian Bottlers Limited NV selanjutnya diterbitkan S.HGB No.55/1970 jo S.HGB No.99/1974 atas nama PT. Indonesia Bottlers Limeted NV.
· Seharusnya Ahli Waris Tjoa Tjian Wie yang diberi prioritas memperoleh hak atas tanah tersebut, berdasar UU PA. No.5/tahun 1960, karena menguasai tanah tersebut sejak tahun 1942. Ia merasa dirugikan mengenai masalah tanah tersebut.
· Tahun 1998, Ahli Waris Tjoa Tjian Wie yaitu Ny. Wien Royani, melalui kuasa hukumnya sebagai Penggugat mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Tergugat : PT. Coca-Cola Cs.
- Gugatan I : No.638/Pdt.G/1998/PN.JKT.Pst. putusannya :
Putusan Sela : Gugatan tidak dapat diterima.
- Gugatan II : No.189/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst. putusan akhir :
Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima. Kemudian diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta No.310/Pdt/2000, (proses belum berakhir).
- Gugatan III : No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst.
· Dalam gugatan ke III : No.03/Pdt.G/2001/PN. Jakarta Pusat ini, para pihaknya :
- Penggugatnya : Ny. Wien Royani
- Para Penggugat : terdiri dari :
I. PT. Indonesian Bottlers Limited NV.
II. PT. Djaya Beverages Bottling.
III. PT. Coca-Cola Amati Indonesia Bottling
IV. PT. Atlantic Prakarsa.
V. PT. Bank Bali Tbk.
VI. Pemerintah RI Cq Gubernur KDH Tk I DKI Jakarta.
· Gugatan Penggugat tersebut diajukan tuntutan atau petitum yang pada pokoknya sebagai berikut :

I. Dalam Provisi :
Menyetop perpanjangan HGB No.99/Cempaka Putih.
Memerintahkan Tergugat ke VI, tidak memperpanjang HGB No.99/Cempaka Putih sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum.

II. Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menetapkan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah sengketa.
Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak prioritas untuk diberikan hak atas tanah sengketa sesuai dengan UU No.5/tahun 1960.
Memerintahkan Tergugat ke VI untuk menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama Penggugat.
Menyatakan Sita Jaminan dalam perkara ini sah dan berharga.
Menyatakan para Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum”.
Menghukum para Tergugat ke IV dan Tergugat ke V atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat…..dst……..dst….
Menghukum para Tergugat Ke III – ke IV dank e VI untuk membayar kepada Penggugat senilai tanah sengketa ini sebesar Rp.60 Milyard.
Menyatakan Sertifikat HGB No.99/Cempaka Putih, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp.11 Milyard tanggung renteng.
Memerintahkan kepada Tergugat ke VI untuk meng-konversi tanah sengketa ini menjadi Hak Milik atas nama Penggugat.
Menghukum para Tergugat membayar beaya perkara ini.

PENGADILAN NEGERI :
· Dalam persidangan pihak Tergugat, kesuali Tergugat I yang tidak pernah hadir, mengajukan eksepsi absolute, yang intinya, objek gugatan ini adalah Sertifikat HGB. No.99/1974 yang diterbitkan oleh Kepala Direktorat Agraria, adalah merupakan produk dari “Pejabat TUN/Badan TUN”, sehingga gugatan ini harus diajukan ke PERATUN bukan Pengadilan Negeri.
· Atas Eksepsi Absolut tersebut, Majelis Hakim dalam putusannya berpendirian bahwa objek gugatan ini adalah tentang “pemilikan tanah” dimana Penggugat menuntut diberikan prioritas memperoleh Hak atas tanah sengketa. Sehingga Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini.
· Eksepsi Tergugat lainnya tentang perkara ini “neb is in idem” Majelis Hakim berpendapat bahwa antara dua perkara perdata yaitu : 1.No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst (sekarang ini dalam proses banding) bukan “neb is in idem”, karena perkara No.03/Pdt.G/2001, berbeda yaitu ada tambahan : Tergugat I dan Tergugat VII serta materi perkara ada tambahannya : Diktum Gugatan ditambah : Mohon diberikan prioritas memperoleh hak tanah sengketea berupa : HGB.
· Sedangkan Eksepsi lainnya : gugatan kabur dan gugatan sudah kadaluwarsa disamping eksepsi tersebut diatas, maka semua Eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah ditolak.
· Mengenai materi pokok sengketa, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendirian yang pada pokonya sebagai berikut :
· Dari bukti P4-P5-P6-P7 ternyata bahwa Tjoa Tjian Wie telah menempati tanah sengketa berdasar hak sewa dari “Pemerintah Belanda” dan setelah UU Agraria No.5/tahun 1960, ternyata tanah tersebut “tidak dikonversi” menjadi “Hak Indonesia”, sehingga tanah tersebut menjadi tanah Negara.
· Dalam gugatannya Penggugat menuntut agar Penggugat mempunyai “Hak Prioritas” untuk diberikan hak atas tanah sengketa ini sesuai dengan UU No.5/tahun 1960.
· Sertifikat HGB No.99/tahun 1974, berlakunya telah berakhir tanggal 22 Agustus 2000, sehinggga tanah sengketa menjadi “Tanah Negara” dan atas tanah Negara ini, setiap WNI berhak mohon diberikan hak atas tanah Indonesia terhadap tanah Negara ini, karena itu Penggugat sebagai WNI yang telah menguasai tanah tersebut sejak zaman Belanda berhak atas tanah ini.
· Dipersidangan terbukti bahwa Penggugat telah menempati tanah ini, berdasar hak sewa dari “Pemerintah Belanda“, seharusnya bila Penggugat ingin memiliki tanah tersebut, begitu UU No.5/1960 berlaku, maka ia seharusnya mengajukan konversi atas haknya tersebut, begitu UU No.5/1960 berlaku, maka ia seharusnya mengajukan konversi atas haknya tersebut. Tetapi karena tidak mengerti hukum, maka tanah tersebut menjadi tanah Negara.
· Karena Sertifikat HGB atas tanah tersebut telah habis waktu berlakunya, maka adil, bila kepada bekas penyewa tanah tersebut, “Penggugat” diberikan prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut, karena itu tuntutat ini dapat dikabulkan.
· Meskipun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan suatu hak kepada Penggugat; Hal ini menjadi wewenang dari BPN, Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan.
· Atas dasar alas an hukum diatas, maka Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian saja.
· Dalam gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Tergugat III, PT. Coca-Cola yang menuntut ganti rugi dengan alasan bahwa masalah tanah ini telah digugat beberapa kali di Pengadilan, sehingga merugikan Penggugat Rekonpensi = Rp.22 Milyard.
· Gugatan Rekonpensi ini ditolak oleh Majelis Hakim, dengan alasan adalah hak setiap orang yang merasa haknya dirugikan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri.
· Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Tergugat V yang menuntut ganti rugi Rp.40 Milyard, karena usaha Tergugat V untuk memperpanjang Sertifikat HGB No.99/tahun 1974, menjadi terhambat, karena adanya gugatan Penggugat ke Pengadilan Negeri yang dilakukan berkali-kali tersbut, Majelis Hakim juga menolak gugatan Rekonpensi ini yang menuntut ganti rugi tersebut.
· Pada akhirnya Majelis Hakim memberi putusan sebagai berikut :
Mengadili :
Dalam Konpensi :

- Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi para Tergugat;

- Dalam Provisi :
Menolak gugatan provisi Penggugat;

I. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak prioritas untuk diberikan hak atas tanah sengketa ini, sesuai dengan UU No.5/tahun 1960.
3. Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini sah dan berharga.
4. Menetapkan beaya perkara ini …….dst……
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

II. Dalam Rekonpensi :
- Dalam Provisi :
Menolak Provisi dari Penggugat Rekonpensi V/Tergugat Konpensi V untuk seluruhnya.
- Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak “Gugatan Rekonpensi” dari Penggugat Rekonpensi III dan Penggugat Rekonpensi V.
2. Menetapkan beaya perkara ini nihil.
PENGADILAN TINGGI :
· Para Tergugat III (PT.Coca-Cola A.I.B) Tergugat ke V (PT. Bank Bali Tbk) Tergugat IV (PT.Atlantic Prakarsa) menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diatas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
· Majelis Hakim Banding yang mengadili perkara ini didalam putusannya berpendirian yang pada pokoknya sebagai berikut :
· Dalam gugat Konpensi, pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri mengenai Eksepsi para Tergugat/Pembanding, dinilai sudah benar, karenanya pertimbangan tersebut oleh Majelis Pengadilan Tinggi dijadikan pertimbangannya sendiri; dan karena itu harus dikuatkan; kecuali Eksepsi tentang kadaluwarsa, yang sudah menyangkut pembuktian tentang ada tidaknya kadaluwarsa atas tanah yang bersertifikat HGB; Hal ini baru dapat diteliti dalam acara pembuktian; karena sudah memasuki ruang lingkup pokok perkara, karena itu eksepsi kadaluwarsa harus ditolak.
· Pertimbangan hukum Hakim Pertama tentang provisi, dinilai sudah benar dan tepat, sehingga baik pertimbangannya maupun putusan-nya tentang provisi, harus dikuatkan.
· Dalam Pokok Perkara Majelis Hakim Banding berpendirian demikian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara Perdata No.189/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst. yang sekarang dalam taraf pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Perkara Perdata ini mempunyai subjek (Tergugat Utama) dan Pokok Permasalahan yang sama dengan perkara perdata No.03/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst, yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sekarang juga dimohon banding juga.
· Oleh karena dua gugatan perdata yang subyek dan objek permasalahannya yang sama :
· Karena gugatan ini ditolak, maka sita jaminan tanah luas 40.500 M2 di Kel. Cempaka Putih Sertifikat HGB No.99/Cempaka Putih karena tidak diperlukan lagi, haruslah diangkat.
· Atas dasar pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst tentang Pokok Perkara, tidak dapat dipertahankan lagi dan karenanya harus dibatalkan.
· Dalam Rekonpensi; Majelis Hakim Banding dalam tuntutan provisi yang diajukan oleh Tergugat V/Pembanding II, berpendirian adalah sudah benar dan tepat menurut hukum, sehingga dijadikan pertimbangan dari Pengadilan Tinggi sendiri, karena itu putusan provis tersebut dapat dikuatkan.
· Mengenai pokok perkaranya, Majelis Hakim Banding berpendirian karena permasalahan dalam “gugatan konpensi” mempunyai hubungan yang erat dan sangat berkaitan dengan pokok permasalah dalam “gugatan konpensia” yang telah ditolak, maka demikian pula dengan gugatan Rekonpensi, harus ditolak pula.
· Berdasar atas pertimbangan diatas, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengadili :
- Menerima permintaan banding ……dst….dst.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.03/Pdt.G/2001/PN.JktPst yang dimohon banding tersebut.
Mengadili Sendiri :
- Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi para Tergugat.
Dalam Provisi : Menolak Provisi Penggugat
- Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Memerintahkan untuk mengangkat “Sita Jaminan” yang telah dilaksanakan tanggal 24 April 2001 sesuai dengan B.A. “Sita Jaminan Persamaan” No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst.
- Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar beaya perkara ……dst….dst.
- Dalam Rekonpensi :
- Dalam Provisi
Menolak gugatan Provisi ……..dst……dst.
- Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Pembanding I (Tergugat III) dan Pembanding II (Tergugat V Konpensi).

MAHKAMAH AGUNG RI :

· Penggugat, menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut diatas dan mohon pemeriksaan kasasi ke Mahkamah Agung dengan mengajukan beberapa keberatan dalam Memori Kasasinya.
· Mejelis Mahkamah Agung yang mengadili perkara perdata kasasi ini, dalam putusannya menilai bahwa putusan Judex Factie (“Pengadilan Tinggi DKI Jakarta” No.179/Pdt/2002/PT.DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.179/Pdt/2002/PT.DKI/2001/PN.Jkt.Pst) salah menerapkan hukum, sehingga putusan Judex Factie, a’quo, harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan pertimbangan hukum yang pada intinya sebagai berikut :
· Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendalilkan bahwa Penggugat mempunyai bukti ketitir atas tanah Cempaka Putih, sehingga Penggugat harus mendapat prioritas memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) diatas tanah itu, yang kini HGB nya diperoleh Tergugat III (PT.Coca-Cola) yang HGB nya sudah habis jangka waktunya, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan sebagian, yaitu Penggugat supaya mendapat prioritas untuk memperoleh Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut.
Sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut diatas dan menolak gugatan seluruhnya, dengan alasan : ada gugatan lain No.189/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst, yang pokok gugatannya sama yang belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Untuk mencegah ada dua putusan yang berlainan, maka Pengadilan Tinggi telak menolak gugatan tanpa memeriksa pokok perkara/substansi gugatan, tapi atas dasar alasan formula (yaitu supaya tidak terjadi kesimpang siuran), sehingga dengan demikian gugatan Penggugat seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
· Atas dasar pertimbangan diatas, akhirnya Majelis Mahkamah Agung memberi putusan sebagai berikut :
Mengadili :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon.
- Membatalkan Putusan :
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.179/Pdt/2002/PT.DKI.
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst.
Mengadili Sendiri :
- Menyatakan Gugatan Penggugat, tidak dapat diterima.
- Menghukum Permohonan Kasasi membayar beaya perkara.

CATATAN :
· Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, sebagai berikut :
· Dua perkara perdata telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pertama, yaitu :
No.189/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst, diputus pada tanggal 6 Desember 2000
No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst, diputus pada tanggal 28 Mei 2001.
Keduanya mempunyai subjek (Tergugat Utama) serta objek dan pokok permasalahan yang sama. Keduanya dalam proses pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi. Adanya putusan yang saling bertentangan, maka perkara kedua No.03/Pdt.G/2001, tanpa diperiksa materi pokok perkaranya , diberikan putusan Pengadilan Tinggi “gugatan dinyatakan ditolak”. Menurut Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya atas perkara ini, dinyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut adalah tidak benar dari segi Hukum Acara Perdata. Amar Putusan Pengadilan Tinggi seharusnya “Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima”, (karena materi perkaranya tidak diperiksa) dan bukan gugatan ditolak.
· Demikian catatan dari putusan diatas.
ali boediarto

· Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst, tanggal 28 Mei 2001.
· Pengadilan Tinggi DKI Jakarta :
No.179/Pdt/2002/PT.DKI, tanggal 2 Agustus 2002
· Mahkamah Agung RI :
No.981.K/Pdt/2003, tanggal 9 Juni 2004
Majelis terdiri dari : Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang, dengan Hakim-Hakim Anggota : Abdul Rahman Saleh, SH.MH dan Arbijoto, SH serta Shirley P. Widodo, SH Panitera Pengganti.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Kira2 Kel Ny.Wien Royanibisa menang gak yaaa????

The son.. doughter....grandson.....granddoughter of tjoa Tjian Wie mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.