Kamis, 11 Desember 2008

contoh somasi pertama

Jakarta, 15 Juli 2008

Kepada Yth.
Saudara ................
Jl.............................
Jakarta Utara.


SANS PREJUDICE

PERIHAL: SOMASI


Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini, Aldo Christian Tobing, SH. LL.M, dan para Advokat pada ALDO SABASTIAN LAW OFFICES, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami, ...........................(yang selanjutnya disebut Klien Kami) berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juli 2008, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa Klien Kami adalah anak dari pasangan almarhum .................(“almarhum”) dan ..............
  2. Bahwa almarhum semasa hidupnya menyerahkan dan mempercayakan hartanya untuk dikelola oleh Saudara demi kepentingan almarhum.
  3. Bahwa dengan meninggalnya almarhum pada tanggal 11 Juni 2008, maka Klien Kami berhak untuk dinyatakan sebagai ahli waris.
  4. Bahwa Klien Kami berhak untuk mendapatkan rincian dan pembagian mengenai harta yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara tersebut serta harta warisan lain yang ditinggalkan oleh almarhum.
  5. Bahwa sehubungan dengan rincian tersebut, Klien Kami berhak untuk meng-klaim sebagian dari yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara tersebut serta harta warisan lain yang ditinggalkan oleh almarhum.


Atas dasar tersebut diatas kami meminta dengan hormat kepada Saudara untuk memberikan rincian serta pembagian mengenai harta yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara tersebut serta harta warisan lain yang ditinggalkan oleh almarhum (harta benda yang masih tersisa maupun yang sudah dipindah tangankan oleh Saudara), mengakui serta membagikan dan menyerahkan apa yang menjadi hak klien kami.

Mengingat sangat krusialnya permasalahan ini dan untuk menjaga hubungan Klien Kami dan Saudara, Kami meminta permasalahan ini agar dapat diselesaikan segera dan tidak melewati dari tanggal 21 Juli 2008, dengan menghubungi kami di alamat sebagaimana tertera pada kop surat ini. Dalam hal permasalahan ini tidak dapat diselesaikan, maka klien kami akan melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
ALDO SABASTIAN LAW OFFICES





(ALDO CHRISTIAN TOBING, S.H., LL.M) (SABASTIAN TOBING, S.H., M.H.)



Tembusan:
Klien;
Arsip.

1 komentar:

Ordinary Person mengatakan...

gw spt kul lagi neh biz baca blog lo Do....hehe