Rabu, 18 Maret 2009

Legal Reasoning (Argumentasi Hukum)

ada 2 (dua Macam model legal reasoning (penalaran Hukum) , yaitu systematic legal reasoning dan critical legal reasoning. legal reasoning yang bercorak normatif dibangun diatas sistem penalaran hukum (systematic legal reasoning) yang mengandung unsur-unsur rasionalisme, positivisme hukum, apriori, analisa, deduksi, koherensi, penelitian hukum normatif dan berfikir sistematik. sedangkan legal reasoning yang bercorak sosiologis dibangun diatas sistem penalaran hukum (critical legal reasoning) yang unsur-unsurnya terdiri dari : empirisme, histtorical jurisprudensi, a posteriori, sintesa, induksi, korespodensi, penelitian hukum sosiologis dan berfikir kritis.

systemic legal reasoning relevan untuk menganalisis issue-issue penerapan dan penegakan hukum, kepastian hukum, ketertiban sosial, supremasi hukum. sedangkan critical legal reasoning menjadi relevan untuk menganalisis issue-issue perubahan hukum, keadilan hukum, perubahan sosial, penyuluhan hukum dan supremasi masyarakat.

oleh sebab itu, penggunaan kedua model legal reasoning ini sangata tergantung pada masalah yang dihadapi (case by case). bila yang diinginkan adalah efektifitas hukum guna mencapai ketertiban sosial, maka systemic legal reasoning adalah pilihan yang tepat karena yang harus dirubah adalah law in action bukan law in books. tetapi bila yang dihadapi adalah in efektifitas hukum dimana dorongan untuk perubahan hukum begitu kuat, maka critical legal reasoning adalah metode yang tepat, karena dalam hal ini yang berubah adalah law in books bukan law in action.

Bahwa siapapun baik seorang Praktisi Hukum, ahli hukum dan Teoritisi hukum dalam menerapkan hukum dan atau merubah hukum, hendaklah memilih dengan tepat sistem penalaran hukum (legal reasoning) yang tepat, apakah model legal reasoning yang bercorak normatif (systemic legal reasoning) atau legal reasoning yang bercorak sosiologis (critical reasoning). kekeliruan dalam memilih model ini akan menyebakan produk hukum itu tidak efektif berlaku.