Senin, 22 Desember 2008

PENCABUTAN SURAT KUASA

PENCABUTAN SURAT KUASA

YANG BERTANDA tangan dibawah ini :

Nama : …………………….
Pekerjaan : …………………….
Alamat : ……………………

Dengan ini menyatakan :

“Mencabut Surat Kuasa Khusus unutk mengurus dan menyelesaikan Gugatan Perdata dan/atau permohonan yang telah dibuat pada hari …….. tanggal …….. untuk ……
Dengan pernyataan pencabutan Surat Kuasa Khusus ini, maka hak Saudara sebagai penerima Kuasa berdasarkan Pasal 118 KUHPerdata, saya batalkan.
Surat pernyataan Pencabutan Surat Kuasa Ini saya buat dengan sesungguhnya, tanpa paksaan dan desakan dari pihak manapun juga”.

Jakarta, ………………..



Mengetahui / Menyetujui, Saya yang berkepentingan





(………………) (……………………..)

Selasa, 16 Desember 2008

untuk lebih mengerti orang lain.....

Karena cinta tidak selalu harus berwujud "bunga"

Suami saya adalah seorang insinyur, saya mencintai sifatnya yang alami dan saya menyukai perasaan hangat yang muncul di hati ketika dia memeluk saya. Tiga tahun dalam masa perkenalan, dan dua tahun dalam masa pernikahan, saya harus akui, bahwa saya mulai merasa lelah, alasan-2 saya mencintainya dulu telah berubah menjadi sesuatu yang menjemukan.
Saya seorang wanita yang sentimentil dan benar-2 sensitif serta berperasaan halus. Saya merindukan saat-saat romantis seperti seorang anak yang menginginkan permen. Tetapi semua itu tidak pernah saya dapatkan. Suami saya jauh berbeda dari yang saya harapkan. Rasa sensitif-nya kurang. Dan ketidakmampuannya dalam menciptakan suasana yang romantis dalam pernikahan kami telah mementahkan semua harapan saya akan cinta yang ideal. Suatu hari, saya beranikan diri untuk mengatakan keputusan saya kepadanya, bahwa saya menginginkan perceraian."Mengapa?", dia bertanya dengan terkejut. "Saya lelah, kamu tidak pernah bisa memberikan cinta yang saya inginkan" Dia terdiam dan termenung sepanjang malam di depan komputernya, tampak seolah-olah sedang mengerjakan sesuatu, padahal tidak. Kekecewaan saya semakin bertambah, seorang pria yang bahkan tidak dapat mengekspresikan perasaannya, apalagi yang bisa saya harapkan darinya?
Dan akhirnya dia bertanya, "Apa yang dapat saya lakukan untuk merubah pikiranmu?". Saya menatap matanya dalam-dalam dan menjawab dengan pelan, "Saya punya pertanyaan untukmu, jika kamu dapat menemukan jawabannya didalam hati saya, saya akan merubah pikiran saya:" Seandainya, saya menyukai setangkai bunga indah yang ada di tebing gunung dan kita berdua tahu jika kamu memanjat gunung itu, kamu akan mati. Apakah kamu akan melakukannya untuk saya?" Dia termenung dan akhirnya berkata, "Saya akan memberikan jawabannya besok.". Hati saya langsung gundah mendengar responnya. Keesokan paginya, dia tidak ada dirumah, dan saya menemukan selembar kertas dengan coret-2an tangannya dibawah sebuah gelas yang berisi susu hangat yang bertuliskan...."
Sayang, saya tidak akan mengambil bunga itu untukmu, tetapi ijinkan saya untuk menjelaskan alasannya.". Kalimat pertama ini menghancurkan hati saya. Saya melanjutkan untuk membacanya kembali. "Kamu bisa mengetik di komputer dan selalu mengacaukan program di PC-nya dan akhirnya menangis di depan monitor, saya harus memberikan jari-2 saya supaya bisa membantumu dan memperbaiki programnya.".
"Kamu selalu lupa membawa kunci rumah ketika kamu keluar rumah, dan saya harus memberikan kaki saya supaya bisa mendobrak pintu, dan membukakan pintu untukmu ketika kamu pulang.". "Kamu suka jalan-2 ke luar kota tetapi selalu nyasar di tempat-tempat baru yang kamu kunjungi, saya harus menunggu dirumah agar bisa memberikan mata saya untuk mengarahkanmu.".
"Kamu selalu pegal-2 pada waktu 'teman baikmu' datang setiap bulannya, dan saya harus memberikan tangan saya untuk memijat kakimu yang pegal.". "Kamu senang diam di rumah, dan saya selalu kuatir kamu akan menjadi 'aneh'. Dan aku harus membelikan sesuatu yang dapat menghiburmu di rumah atau meminjamkan lidahku untuk menceritakan hal-hal lucu yang aku alami hari ini.". "Kamu selalu menatap komputermu, membaca buku dan itu tidak baik untuk kesehatan matamu, saya harus menjaga mata saya agar ketika kita tua nanti, saya masih dapat menolong mengguntingkan kukumu dan mencabuti ubanmu.". "Tanganku akan memegang tanganmu, membimbingmu menelusuri pantai, menikmati matahari pagi dan pasir yang indah. Menceritakan warna-2 bunga yang bersinar dan indah seperti cantiknya wajahmu". "Tetapi sayangku, saya tidak akan mengambil bunga itu untuk mati. Karena saya tidak sanggup melihat air matamu mengalir menangisi kematianku.". "Sayangku, saya tahu, ada banyak orang yang bisa mencintaimu lebih dari saya mencintaimu.".
"Untuk itu, sayang, jika semua yang telah diberikan tanganku, kakiku, mataku, tidak cukup bagimu. Sayang, aku tidak bisa menahan dirimu mencari tangan, kaki, dan mata lain yang dapat membahagiakanmu."
Air mata saya jatuh ke atas tulisannya dan membuat tintanya menjadi kabur, tetapi saya tetap berusaha untuk membacanya kembali. "Dan sekarang, sayangku, kamu telah selasai membaca jawaban saya. Jika kamu puas dengan semua jawaban ini, dan tetap menginginkanku untuk tinggal dirumah ini, tolong bukakan pintu rumah kita, saya sekarang sedang berdiri disana menunggu jawabanmu.". "Jika kamu tidak puas, sayangku, biarkan aku masuk untuk membereskan barang-barangku, dan aku tidak akan mempersulit hidupmu. Percayalah, bahagiaku bila kau bahagia.". Saya segera berlari dan membuka pintu dan melihatnya berdiri di depan pintu dengan wajah penasaran sambil tangannya memegang susu dan roti kesukaanku.
Oh, kini saya tahu, tidak ada orang yang pernah mencintai saya lebih dari dia mencintaiku. Itulah cinta, di saat kita merasa cinta itu telah berangsur-angsur hilang dari hati kita karena kita merasa dia tidak dapat memberikan cinta dalam wujud yang kita inginkan, maka cinta itu sesungguhnya telah hadir dalam wujud lain yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Seringkali yang kita butuhkan adalah memahami wujud cinta dari pasangan kita, dan bukan mengharapkan wujud tertentu. Karena cinta tidak selalu harus berwujud "bunga".

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA

Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :
a. Hukum Perkawin

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :

Syarat untuk perkawinan
Pembatalan perkawinan
Hak dan kewajiban suami isteri
Pencampuran kekayaan
perjanjian perkawinan
Perceraian
Pemisahaan kekayaan

b. Hukum Kekeluargaan

Hukum kekeluargaan mengatur tentang ;
1. Keturunan
2. Kekuasaan Orang tua (Outderlijke Matcht)
3. Perwalian
4. Pendewasaan
5. Curatele
6. Orang hilang

c. Hukum Benda

1. Tentang benda pada umumnya

Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat di haki oleh orang.

2. Tentang hak-hak kebendaan :
Bezit

ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.

Eigendom

ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)

Hak-hak kebendaan diatas benda orang lain

Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.

Pand dan Hipotheek

Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.

Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilege)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
Hak Reklame
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.

d. Hukum Waris

1. hak mewarisi menurut undang-undang
2. menerima atau menolak warisan
3. perihal wasiat (Testament)
4. Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5. legitieme portie
ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6. perihal pembagian warisan
7. executeur-testamentair dan Bewindvoerder
ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8. harta peninggalan yang tidak terurus

e. Hukum Perikatan

Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Hukum perikatan terdiri atas :
1. Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
2. Macam-macam perikatan
3. Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
4. Perikatan yang lahir dari perjanjian
5. Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
6. Perihal hapusnya perikatan-perikatan
7. Beberapa perjanjian khusus yang penting

Beragam Bentuk Surat Dakwaan


Surat Dakwaan dalam hukum merupakan landasan bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, surat dakwaan mesti terang serta memenuhi syarat formal dan materil yang telah ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dalam hal ini indetitas terdakwa dan uraian secara cermat dan jelas serta lengkap tentang unsure delik pidana yang didakwakan. Penting bagi para praktisi hukum dan masyarakat awam untuk mengetahui bentuk-bentuk surat dakwaan :

Surat Dakwaan Biasa adalah surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal berisi satu dakwaan dan perumusan dakwaan tunggal dijumpai tindak pidana yang jelas, tidak ada orang lain yang terlibat, sehingga pelaku maupun tindak pidana yang dilanggar sangat jelas dan sederhana

Surat Dakwaan Alternatif adalah surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”

Surat Dakwaan Subsidair (Pengganti) adalah surat dakwaan yang terdiri dari dua atau lebih dakwaan yang disusun secara berurutan dari dakwaan pidana yang terberat sampai yang teringan. Pemeriksaannyapun dilakukan menurut skala prioritas yang sudah tersusun. Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi

Surat Dakwaan Kumulasi adalah surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata dan

Senin, 15 Desember 2008

contoh somasi kedua

Jakarta, 22 Juli 2008

Kepada Yth.
Saudara ............
Jl........................,
Jakarta Utara.


SANS PREJUDICE

PERIHAL: SOMASI KEDUA


Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini, Aldo Christian Tobing, SH. LL.M, dan para Advokat pada ALDO SABASTIAN LAW OFFICES, bertindak untuk dan atas nama ........... (yang selanjutnya disebut Klien Kami) berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juli 2008, dengan ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan surat somasi pertama yang kami kirimkan kepada Saudara pada tanggal 15 Juli 2008, tetapi Saudara tidak mengindahkan somasi tersebut. Untuk itu, sekali lagi kami tegaskan kepada Saudara untuk bersikap koperatif dalam menyelesaikan permasalahan hak waris Klien Kami dengan Saudara.

Mengingat sangat krusialnya permasalahan ini dan untuk menjaga hubungan Klien Kami dan Saudara, Kami meminta Saudara agar dapat menyelesaikannya permasalahan ini dengan menghubungi kami di nomor telefon atau alamat sebagaimana tertera pada kop surat ini dengan segera dan tidak melewati dari tanggal 28 Juli 2008,. Dalam hal permasalahan ini tidak dapat diselesaikan, maka klien kami akan melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
ALDO SABASTIAN LAW OFFICES






(ALDO CHRISTIAN TOBING, S.H., LL.M) (SABASTIAN TOBING, S.H., M.H.)

Tembusan:
Klien;Arsip.

Kamis, 11 Desember 2008

contoh somasi pertama

Jakarta, 15 Juli 2008

Kepada Yth.
Saudara ................
Jl.............................
Jakarta Utara.


SANS PREJUDICE

PERIHAL: SOMASI


Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini, Aldo Christian Tobing, SH. LL.M, dan para Advokat pada ALDO SABASTIAN LAW OFFICES, bertindak untuk dan atas nama Klien Kami, ...........................(yang selanjutnya disebut Klien Kami) berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juli 2008, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa Klien Kami adalah anak dari pasangan almarhum .................(“almarhum”) dan ..............
  2. Bahwa almarhum semasa hidupnya menyerahkan dan mempercayakan hartanya untuk dikelola oleh Saudara demi kepentingan almarhum.
  3. Bahwa dengan meninggalnya almarhum pada tanggal 11 Juni 2008, maka Klien Kami berhak untuk dinyatakan sebagai ahli waris.
  4. Bahwa Klien Kami berhak untuk mendapatkan rincian dan pembagian mengenai harta yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara tersebut serta harta warisan lain yang ditinggalkan oleh almarhum.
  5. Bahwa sehubungan dengan rincian tersebut, Klien Kami berhak untuk meng-klaim sebagian dari yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara tersebut serta harta warisan lain yang ditinggalkan oleh almarhum.


Atas dasar tersebut diatas kami meminta dengan hormat kepada Saudara untuk memberikan rincian serta pembagian mengenai harta yang diserahkan dan dipercayai almarhum untuk dikelola oleh Saudara tersebut serta harta warisan lain yang ditinggalkan oleh almarhum (harta benda yang masih tersisa maupun yang sudah dipindah tangankan oleh Saudara), mengakui serta membagikan dan menyerahkan apa yang menjadi hak klien kami.

Mengingat sangat krusialnya permasalahan ini dan untuk menjaga hubungan Klien Kami dan Saudara, Kami meminta permasalahan ini agar dapat diselesaikan segera dan tidak melewati dari tanggal 21 Juli 2008, dengan menghubungi kami di alamat sebagaimana tertera pada kop surat ini. Dalam hal permasalahan ini tidak dapat diselesaikan, maka klien kami akan melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
ALDO SABASTIAN LAW OFFICES





(ALDO CHRISTIAN TOBING, S.H., LL.M) (SABASTIAN TOBING, S.H., M.H.)



Tembusan:
Klien;
Arsip.

Permohonan Penangguhan Penahanan

Perihal : Permohonan penangguhan penahanan
atas nama ...........................
Kepada Yth;
DIR RESKRIMUM
POLDA METRO JAYA
di
Jakarta.
Dengan hormat.

1. Yang bertanda tangan dibawa ini :
Nama : ...............
Jenis Kelamin : ...............
Tp. Tgl lahir : ................
Agama : ...............
Pekerjaan : ................
Warganegara : ..............
Alamat : .................

2. Sehubungan dengan itu kami mohon dengan hormat kepada Bapak Direktur agar terhadap tersangka :
Nama : ................
Jenis kelamin : ................
Tp. Tgl lahir : ................
Agama : ...............
Pekerjaan : ................
Warganegara : ..............
Alamat : .................
Tersangka : dalam perkara penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Yang pada saat ini berada di Reskrimum unit V Jatanras Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan sejak tanggal 19 Desember 2005 dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, yang perkaranya sedang ditangani di Reskrimum Unit V Jatanras Polda Metro Jaya untuk selanjutnya mohon dilakukan penangguhan penahanannya.

3. Kami menjamin bahwa tersangka tersebut diatas :
  • TERJAMIN tidak akan mengulangi lagi perbuatan
  • TERJAMIN tidak akan melarikan diri.
  • PENJAMIN sanggup menjamin keberadaan TERJAMIN dan sanggup menghadirkan sewaktu-wktu dibutuhkan dalam rangka proses Penyidikan.
  • TERJAMIN tidak akan mempersulit jalannya penyidikan.
  • TERJAMIN sanggup hadir wajib lapor diri setiap hari Senin-Kamis.

4. Demikian Permohonan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tas terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terima kasih.

Jakarta, ...................2008

Mengetahui Rt/rw Penjamin

( ........................... ) ( ............................... )

Rabu, 10 Desember 2008

Hakikat Cinta Kepada Rasulullah

Cinta kepada Rasulullah adalah kewajiban setiap mukmin, akan tetapi apakah hakikat cinta kepada Rasulullah? Para ulama berbeda ibarat tentang makna cinta, Kata Imam Sufyan Ats-Tsauri: "Cinta adalah mengikuti (ittiba') Rasulullah". Seakan-akan beliau mengisyaratkan kepada firman ALLAH. Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.3:31)".

Kata Ulama yang lain: "Cinta Rasul adalah meyakini kemenangannya, membela sunnahnya, tunduk kepada perintahnya dan takut menyalahi larangannya". Yang lain berkata :"Makna Cinta dalah rindu kepada yang dicintai". Ulama yang lain mengatakan :"Cinta adalah kesepakatan hati dengan keinginan ilahi, mencintai apa yang Dia cintai dan membenci apa yang dia benci". (Lihat Syarah Asy-Syifaa 2/578-579).

Kesimpulannya bahwa cinta adalah kecenderungan untuk menyepakati sesorang, kecondongan ini bisa berupa kepuasan syawat seperti cinta gambar-gambar yang indah, suara-suara yang merdu, makanan dan minuman yang lezat, atau yang lainnya, bisa juga berupa kepuasan akal dan bathinnya seperti cinta kepada orang-orang yang shalih, para ulama, atau cinta kepada oang yang harum namanya selama hidupnya sehingga terkadang sampai kepada derajat fanatik. Atau bisa pula berupa kecondongan kepada orang yang berbuat baik kepadanya dan manusia memang fitrahnya mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.

Nah, kalau kita perhatikan kepribadian Rasulullah kita dapati bahwa terkumpul kepada beliau ini tiga macam kecenderungan manusia tadi, karena beliau adalah manusia yang sangat elok rupanya, elok puhinnya, indah akhlaknya dan kebaikan beliau kepada umat ini tak terhitung jumlahnya, dalam Alquran Allah telah memberikan sifat kepada beliau dengan sifat yang banyak diantaranya rahmat dan kasih sayang beliau kepada umatnya, petunjuk yang lurus, penyelamat dari neraka jahim, pemberi kabar gembira, pemberi peringatan, dan sifat-sifat lainnya yang banyak dan terpuji.

Dalam hadits yang sahih Rasulullah : "Tidak sempurna iman seseorang diantara kalian sehingga aku lebih dicintai dari pada ayahnya, anaknya dan manusia sekalian" (HR:Bukahri 15, Muslim 44, Ibnu Hibban 179, Ibnu Majah 67).

Ketika Umar bin Khaththab berkata kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah sungguh engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali diriku". beliau :"Tidak, demi diriku yang berada di Tangan-Nya sampai aku lebih kamu cintai dari dirimu". Kata Umar :"Sekarang wahai Rasulullah, sungguh engakau lebih aku cintai dari diriku". Sabda Rasulullah :"Sekarang ya Umar".

Kata Ibnu Baththal :"Makna Hadits bahwa orang yang sempurna keimanannya akan tahu bahwa hak Nabi lebih besar dari hak ayah, anak, dan hak seluruh manusia, karen beliaulah yang menyelamatkan kita dari neraka dan menunjuki kita dari kesesatan. (Lihat Syarah Imam Nawawi atas sahih muslim 2/16-17).

Maka orang yang benar cintanya kepada Rasulullah aterlihat tanda-tandanya, sebagai berikut :

Pertama, Menjadikan beliau sebagai suri tauladan, mengikuti sunnahnya, perkataan dan perbuatannya, mengerjakan perintah dan menjauhi larangannya, beradab dengan adabnya dalam setiap keadaan baik senang atau sengsara, sebagaimana firman Allah yang artinya :"Katakanlah jika kalian cinta kepada Allah maka ikutilah aku (Rosullah) niscaya Dia akan mencintai dan mengampuni dosa-dosa kaln Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Ali Imron:31).

Kedua, lebih mengutamakan syari'at beliau dari hawa nafsunya, dan menganjurkan manusia untuk melaksanakannya, sebagaimana firman Allah yang artinya :"Tidak demi tuhanmu, mereka tidak beriman sampai berhukum kepadamu dalam hal yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak mendapati dalam dirinya rasa berat untuk menerima keputusanmu dan menyerahkan diri dengan sebenar-benarnya penyerahan". (An-Nisaa :65).

Ketiga, banyak mengingat beliau, karena orang yang cinta kepada sesuatu pasti dia banyak mengingatnya, Allah berfirman :"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershaltlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya" (QS. 33:56).

Keempat, mencintai orang yang dicintai oleh Nabi yaitu keluarga dan seluruh sahabatnya dari kaum muhajirin dan anshar, Rasulullah bersabda yang artinya :"Allah, Allah (hati-hatilah kalian) terhadap para sahabatku, janganlah kalian jadikan mereka bahan cacian setelah, barang siapa yang membenci mereka maka dengan kebencianku aku membencinya, barang siapa yang menyakiti mereka maka dia telah menyakitiku, dan barang siapa yang menyakitiku maka dia menyakiti Allah, dan barang siapa yang menyakiti Allah hampir-hampir Allah adzab dia". (HR Imam Ahmad dan Tirmidzi).

Kelima, Membenci apa yang Allah dan Rasul-Nya benci, menjauhi orang yang menyalahi sunnahnya dan berbuat bid'ah dalam agama, sebagai Allah QS Almujadalah: 22 yang artinya :"Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat mencintai orang yang menentang Allah dan RasulNya...sampai akhir ayat.

Keenam, Mencintai Alqur'an, sunnah Rasulullah dan berhenti pada batasan-batasannya. Kata Sahl bin Abdullah: " Tanda cinta kepada Allah adalah cinta Alqur'an, dan tanda cinta Alqur'an adalah Nabi, dan tanda cinta Nabi adalah cinta sunnahnya, dan tanda cinta sunnahnya adalah cinta akhirat, dan tanda cinta khirat adalah benci dunia, dan tanda benci dunia adalah tidak menabung kecuali bekal yang menyampaikan dia ke negri akhirat". (Lihat Asy-Syifa 2/5/571-577).

Setelah kita mengetahui tanda-tanda orang yang mencintai Rasulullah tersebut, jelas bagi kita bahwa orang yang berbuat bid'ah dalam agama berupa perayaan-perayaan ataupun amalan-amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi, sama sekali tidak terdapat padanya tanda-tanda cinta Rasulullah, justru yang ada adalah kebalikannya, dia tidak mau mentauladani Rasulullah, tidak juga mau menjauhi larangannya untuk berbuat bid'ah dalam agama serta tidak mau berpegang teguh kepada sunnahnya, bahkan dia malah menjauhi sunnahnya dan mengutamakan hawa nafsunya diatas perintah Allah dan Rasul-Nya, karena hakikat cinta Rasulullah adalah dengan mentaati apa yang beliau perintahkan, menjauhi yang beliau larang, dan kita tidak menyembah Allah kecuali sesuai dengan yang disyari'atkan oleh beliau.

Sebagian orang ada pula yang mengutamakan perkataan gurunya atau ulama anu diatas sNabi, padahal mereka adalah manusia biasa yang tidak terhindar dari kesalahan, kita boleh mengikuti seseorang selama dia sesuai dengan tuntunan Al-qur'an dan Sunnah.

Kata Imam Asy-Syafi'i :"Kaum muslimin bersepakat bahwa barang siapa yang telah jelas kepadanya sunnah Rasulullah, tidak boleh dia tinggalkan karena i perkataan seseorang". Kata beliau juga :"Apa saja yang aku katakan atau aku jadikan sebuah kaidah yang jelas menyalahi sunnah Rasulullah maka yang harus dipegang adalah sunnah Rasulullah dan itulah mazhabku". (Lihat Adabusyafi'iy oleh Ibnu Abi Hatim hal.67, dan Al-hilyah oleh Abu Nu'aim 9/106-107, juga Al-faqiih walmutafaqqih oleh-khathib Al-baghdadi 1/150).


Badrus Salam Lc.

case summary

SENGKETA TANAH H.G.B
EX.P.T. COCA-COLA INDONESIA
Judex Facti Salah Menerapkan Hukum

KASUS POSISI :

· Sebidang tanah seluas 40.500 M2 yang terletak diwilayah Cempaka Putih, wilayah Jakarta Pusat-Propinsi DKI Jakarta, dengan batas-batas (tahun 1998) yaitu :
- Utara : Jl. Letjen Suprapto
- Timur : Jl. A. Yani
- Selatan : Toko Swalayan Carefour
- Barat : Motel Cempaka Putih
· Menurut riwayatnya tanah tersebut, sejak zaman Hindia Belanda dahulu 1942 sampai dengan tahun 1965 tercatat atas nama pemegang hak sewa tanah (gronghuur) yaitu : Tn. Tjoa Tjian Wie. Hal ini terbukti dari bukti surat berupa :
Ketitir No.6/TT/BT/yahun 1942
Ketitir No.49/tahun 1943
Ketitir 28/125 tahun 1943
Akta Grondhuur W.825/WI.Ned.Indie
Opdracht Tot Betaling Van Verschuldingde Betaling.
Surat Ketetapan Pajak Tanah tahun 1962-tahun 1965.
· Pada tahun 1969 dihadapan Notaris Jakarta Suratman, dengan Akta Wasiat No.201/tahun 1969, tanggal 23 Oktober 1969 hak tanah tersebut dihibahkan oleh Tjoa Tjian Wie kepada anaknya, Frans Halim.
· Pada tahun 1998 dibuat Akta Hibah No.050/WMK/1998, tanggal 24 November 1998 oleh Drs. Hanafi Halim, SH Notaris di Jakarta tanah tersebut dihibahkan kepada anaknya, Ny.Wien Royani.
· Pada tahun 1969 Gubernur DKI Jakarta, sebagai Pengelola Otorita Kawasan Cempaka Putih, melalui aparatnya telah menguasai, mengelola dan mengatur tanah-tanah dikawasan Cempaka Putih, termaksud tanah yang haknya dimiliki oleh alm. Tjoa Tjien Wie yang kemudian diwariskan kepada anak dan cucunya tersebut diatas.
· Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta sebagai Penguasa/Pengelola Otorita Cempaka Putih atas permohonan, kemudian menerbitkan S.K No.827/ST/Pim?RM/1969, yang isinya : menunjuk dan menetapkan penggunaan sebagian tanah Cempaka Putih (semula hak sewanya Tjoa Tjian Wie almarhum tersebut, sejak 1942 s/d 1965 kepada “PT. Indonesiaan Bottlers Limited NV”.
· Selanjutnya Menteri Dalam Negeri menerbitkan SK. Mendagri tanggal 23-8-1970 No.180/HGB/BA/1970 yang memberikan “HGB” atas tanah sewa ex haknya Tjoa Tjian Wie alm tersebut kepada “PT.Indonesian Bottlers Limited NV”.
· Untuk merealisasi SK. Mendagri tersebut diatas, maka Kepala Badan Pertanahan (BPN) wilayah DKI Jakarta, cq. Kepala Pertanahan Jakarta Pusat kemudian menerbitkan “Sertifikat Hak Guna Bangunan HGB)” Nomor 55/Cempaka Putih tanggal 12 November 1970 atas namanya : PT. Indonesian Bottlers NV, atas tanah seluas 40.500 M2 diwilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat.
· Penerbitan SK. Mendagri No.180/-/1970 serta sertifikat Hak Guna Bangunan/HGB, No.55/C.P/1970 tersebut didasari alasan hukum, bahwa tanah tersebut adalah merupakan tanah ex.R.v.Eigendom verponding No.5552, kemudian pada tahun 1960, berdasar UU PA No.5/1960, tanah ex “Rv.Eigendom tersebut menjadi “Tanah Negara”.
· Tanah dengan sertifikat HGB No.55/C.P/1970 tersebut, pada tahun 1974 dikoreksi menjadi “Sertifikat HGB No.99/C.P/tahun 1974 atas nama PT. Indonesian Bottlers NV.
· Tanah 40.500 M2 dikawasan Cempaka Putih dengan Sertifikat HGB No.99/CP/1974 tersebut pada tahun 1974, oleh pemegang haknya PT. Indonesian Bottlers L.NV” dijual kepada PT.Daya Beverages Bottling yang kemudian merger kedalam “PT.Coca-cola Amatil Indonesia Bottling” yang tertuang dalam “Akta Jual beli Hak Tanah” No.2/tahun 1974 tanggal 24 Desember 1974 dihadapan Notaris PPAT Jakarta – Kartini Mulyadi, SH. Selanjutnya karena Jual-Beli ini maka Sertifikat HGB berubah atas nama yang berhak : “PT. Coca-Cola A.I.B”.
· Pada tahun 1997 “PT. Coca-Cola” menjual hak tanah dalam Sertifikat HGB No.99/CP/1974 tersebut kepada PT. Atlantic Prakarsa yang dituangkan dalam “Akta Jual Beli” Nomor 27/Cempaka Putih/ 1997, tanggal 31 Maret 1997 oleh Mudofir Hadi, SH Notaris di Jakarta.
· Pada tahun 1997, PT. Atlantic Prakarsa, mengajukan permohonan hutang/kredit, yang kemudian disetujui oleh Bank Bali Jakarta, dan dituangkan dalam “Akta Perjanjian Kredit” No.250 dan No.251 yang keduanya dibuat dihadapan Maria Andriani Kidarsa, SH Notaris di Jakarta, dimana PT. Atlantic Prakarsa sebagai debitur memperoleh fasilitas kredit dari kreditur Bank Bali sebagai berikut :
- Faselitas Term Loan I sebesar Rp.40 Milyard dengan outstanding sebesar Rp.76.154.815.819,-
- Faselitas Term Loan II sebesar Rp.10 Milyard dengan outstanding sebesar Rp.0.
· Guna menjamin pengembalian utangnya, PT. Atlantic Prakarsa (Debitur) tersebut memberikan jaminan sebidang tanah 40.500 M2 di Cempaka Putih Jakarta Pusat, Jl. Letjen Suparpto 33, selanjutnya diterbitkan “Sertifikat Hak Tanggungan” No.983/tahun 1997 tanggal 19 Mei 1997 atas nama Bank Bali Pemegang HAk Tanggungan.
· Pelunasan sebagian Hutang tersebut diatas, Debitur menyerahkan tanah jaminan HGB No.99/Cempaka Putih/1997 luas 40.500 M2 kepada Bank Bali (Sertifikat Hak Tanggungan No.983/tahun 1997).
Selanjutnya dibuat “Akta Perjanjian Pengosongan Tanah” No.10/ tanggal 4 Mei 1999.
· Dengan demikian, maka tanah tersebut telah menjadi haknya Pembeli, Bank Bali yang pembayarannya berdasar Kompensasi dengan utangnya PT. Atlantic Prakarsa (Debitur) sebagai penjualnya.
· Proses Penerbitan Sertifikat HGB No.55/CP/tahun 1970 yang diubah menjadi Sertifikat HGB No.99/tahun 1974 terhadap tanah diwilayah Cempaka Putih, luas 40.500 M2 tersebut diatas dinilai sebagai “perbuatan melawan hukum” oleh Ahli Waris Tjoa Tjian Wie pemegang hak Sewa Tanah tersebut yaitu Ny. Wien Royani yang menurutnya tanah tersebut adalah “Tanah Adat” yang oleh Gubernur DKI Jakarta selaku Pengelola Otorita Cempaka Putih telah mengambil tanah dari ahli waris alm. Tjoa Tjian Wie, dan menunjuk serta memberikan penggunaan tanah tersebut kepada PT. Indonesian Bottlers Limited NV selanjutnya diterbitkan S.HGB No.55/1970 jo S.HGB No.99/1974 atas nama PT. Indonesia Bottlers Limeted NV.
· Seharusnya Ahli Waris Tjoa Tjian Wie yang diberi prioritas memperoleh hak atas tanah tersebut, berdasar UU PA. No.5/tahun 1960, karena menguasai tanah tersebut sejak tahun 1942. Ia merasa dirugikan mengenai masalah tanah tersebut.
· Tahun 1998, Ahli Waris Tjoa Tjian Wie yaitu Ny. Wien Royani, melalui kuasa hukumnya sebagai Penggugat mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Tergugat : PT. Coca-Cola Cs.
- Gugatan I : No.638/Pdt.G/1998/PN.JKT.Pst. putusannya :
Putusan Sela : Gugatan tidak dapat diterima.
- Gugatan II : No.189/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst. putusan akhir :
Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima. Kemudian diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta No.310/Pdt/2000, (proses belum berakhir).
- Gugatan III : No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst.
· Dalam gugatan ke III : No.03/Pdt.G/2001/PN. Jakarta Pusat ini, para pihaknya :
- Penggugatnya : Ny. Wien Royani
- Para Penggugat : terdiri dari :
I. PT. Indonesian Bottlers Limited NV.
II. PT. Djaya Beverages Bottling.
III. PT. Coca-Cola Amati Indonesia Bottling
IV. PT. Atlantic Prakarsa.
V. PT. Bank Bali Tbk.
VI. Pemerintah RI Cq Gubernur KDH Tk I DKI Jakarta.
· Gugatan Penggugat tersebut diajukan tuntutan atau petitum yang pada pokoknya sebagai berikut :

I. Dalam Provisi :
Menyetop perpanjangan HGB No.99/Cempaka Putih.
Memerintahkan Tergugat ke VI, tidak memperpanjang HGB No.99/Cempaka Putih sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum.

II. Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menetapkan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah sengketa.
Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak prioritas untuk diberikan hak atas tanah sengketa sesuai dengan UU No.5/tahun 1960.
Memerintahkan Tergugat ke VI untuk menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama Penggugat.
Menyatakan Sita Jaminan dalam perkara ini sah dan berharga.
Menyatakan para Tergugat telah melakukan “perbuatan melawan hukum”.
Menghukum para Tergugat ke IV dan Tergugat ke V atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat…..dst……..dst….
Menghukum para Tergugat Ke III – ke IV dank e VI untuk membayar kepada Penggugat senilai tanah sengketa ini sebesar Rp.60 Milyard.
Menyatakan Sertifikat HGB No.99/Cempaka Putih, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp.11 Milyard tanggung renteng.
Memerintahkan kepada Tergugat ke VI untuk meng-konversi tanah sengketa ini menjadi Hak Milik atas nama Penggugat.
Menghukum para Tergugat membayar beaya perkara ini.

PENGADILAN NEGERI :
· Dalam persidangan pihak Tergugat, kesuali Tergugat I yang tidak pernah hadir, mengajukan eksepsi absolute, yang intinya, objek gugatan ini adalah Sertifikat HGB. No.99/1974 yang diterbitkan oleh Kepala Direktorat Agraria, adalah merupakan produk dari “Pejabat TUN/Badan TUN”, sehingga gugatan ini harus diajukan ke PERATUN bukan Pengadilan Negeri.
· Atas Eksepsi Absolut tersebut, Majelis Hakim dalam putusannya berpendirian bahwa objek gugatan ini adalah tentang “pemilikan tanah” dimana Penggugat menuntut diberikan prioritas memperoleh Hak atas tanah sengketa. Sehingga Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini.
· Eksepsi Tergugat lainnya tentang perkara ini “neb is in idem” Majelis Hakim berpendapat bahwa antara dua perkara perdata yaitu : 1.No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst (sekarang ini dalam proses banding) bukan “neb is in idem”, karena perkara No.03/Pdt.G/2001, berbeda yaitu ada tambahan : Tergugat I dan Tergugat VII serta materi perkara ada tambahannya : Diktum Gugatan ditambah : Mohon diberikan prioritas memperoleh hak tanah sengketea berupa : HGB.
· Sedangkan Eksepsi lainnya : gugatan kabur dan gugatan sudah kadaluwarsa disamping eksepsi tersebut diatas, maka semua Eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah ditolak.
· Mengenai materi pokok sengketa, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendirian yang pada pokonya sebagai berikut :
· Dari bukti P4-P5-P6-P7 ternyata bahwa Tjoa Tjian Wie telah menempati tanah sengketa berdasar hak sewa dari “Pemerintah Belanda” dan setelah UU Agraria No.5/tahun 1960, ternyata tanah tersebut “tidak dikonversi” menjadi “Hak Indonesia”, sehingga tanah tersebut menjadi tanah Negara.
· Dalam gugatannya Penggugat menuntut agar Penggugat mempunyai “Hak Prioritas” untuk diberikan hak atas tanah sengketa ini sesuai dengan UU No.5/tahun 1960.
· Sertifikat HGB No.99/tahun 1974, berlakunya telah berakhir tanggal 22 Agustus 2000, sehinggga tanah sengketa menjadi “Tanah Negara” dan atas tanah Negara ini, setiap WNI berhak mohon diberikan hak atas tanah Indonesia terhadap tanah Negara ini, karena itu Penggugat sebagai WNI yang telah menguasai tanah tersebut sejak zaman Belanda berhak atas tanah ini.
· Dipersidangan terbukti bahwa Penggugat telah menempati tanah ini, berdasar hak sewa dari “Pemerintah Belanda“, seharusnya bila Penggugat ingin memiliki tanah tersebut, begitu UU No.5/1960 berlaku, maka ia seharusnya mengajukan konversi atas haknya tersebut, begitu UU No.5/1960 berlaku, maka ia seharusnya mengajukan konversi atas haknya tersebut. Tetapi karena tidak mengerti hukum, maka tanah tersebut menjadi tanah Negara.
· Karena Sertifikat HGB atas tanah tersebut telah habis waktu berlakunya, maka adil, bila kepada bekas penyewa tanah tersebut, “Penggugat” diberikan prioritas untuk memperoleh hak atas tanah tersebut, karena itu tuntutat ini dapat dikabulkan.
· Meskipun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memerintahkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan suatu hak kepada Penggugat; Hal ini menjadi wewenang dari BPN, Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan.
· Atas dasar alas an hukum diatas, maka Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian saja.
· Dalam gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Tergugat III, PT. Coca-Cola yang menuntut ganti rugi dengan alasan bahwa masalah tanah ini telah digugat beberapa kali di Pengadilan, sehingga merugikan Penggugat Rekonpensi = Rp.22 Milyard.
· Gugatan Rekonpensi ini ditolak oleh Majelis Hakim, dengan alasan adalah hak setiap orang yang merasa haknya dirugikan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri.
· Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Tergugat V yang menuntut ganti rugi Rp.40 Milyard, karena usaha Tergugat V untuk memperpanjang Sertifikat HGB No.99/tahun 1974, menjadi terhambat, karena adanya gugatan Penggugat ke Pengadilan Negeri yang dilakukan berkali-kali tersbut, Majelis Hakim juga menolak gugatan Rekonpensi ini yang menuntut ganti rugi tersebut.
· Pada akhirnya Majelis Hakim memberi putusan sebagai berikut :
Mengadili :
Dalam Konpensi :

- Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi para Tergugat;

- Dalam Provisi :
Menolak gugatan provisi Penggugat;

I. Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Penggugat mempunyai hak prioritas untuk diberikan hak atas tanah sengketa ini, sesuai dengan UU No.5/tahun 1960.
3. Menyatakan sita jaminan dalam perkara ini sah dan berharga.
4. Menetapkan beaya perkara ini …….dst……
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

II. Dalam Rekonpensi :
- Dalam Provisi :
Menolak Provisi dari Penggugat Rekonpensi V/Tergugat Konpensi V untuk seluruhnya.
- Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak “Gugatan Rekonpensi” dari Penggugat Rekonpensi III dan Penggugat Rekonpensi V.
2. Menetapkan beaya perkara ini nihil.
PENGADILAN TINGGI :
· Para Tergugat III (PT.Coca-Cola A.I.B) Tergugat ke V (PT. Bank Bali Tbk) Tergugat IV (PT.Atlantic Prakarsa) menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diatas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
· Majelis Hakim Banding yang mengadili perkara ini didalam putusannya berpendirian yang pada pokoknya sebagai berikut :
· Dalam gugat Konpensi, pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri mengenai Eksepsi para Tergugat/Pembanding, dinilai sudah benar, karenanya pertimbangan tersebut oleh Majelis Pengadilan Tinggi dijadikan pertimbangannya sendiri; dan karena itu harus dikuatkan; kecuali Eksepsi tentang kadaluwarsa, yang sudah menyangkut pembuktian tentang ada tidaknya kadaluwarsa atas tanah yang bersertifikat HGB; Hal ini baru dapat diteliti dalam acara pembuktian; karena sudah memasuki ruang lingkup pokok perkara, karena itu eksepsi kadaluwarsa harus ditolak.
· Pertimbangan hukum Hakim Pertama tentang provisi, dinilai sudah benar dan tepat, sehingga baik pertimbangannya maupun putusan-nya tentang provisi, harus dikuatkan.
· Dalam Pokok Perkara Majelis Hakim Banding berpendirian demikian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara Perdata No.189/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst. yang sekarang dalam taraf pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Perkara Perdata ini mempunyai subjek (Tergugat Utama) dan Pokok Permasalahan yang sama dengan perkara perdata No.03/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst, yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sekarang juga dimohon banding juga.
· Oleh karena dua gugatan perdata yang subyek dan objek permasalahannya yang sama :
· Karena gugatan ini ditolak, maka sita jaminan tanah luas 40.500 M2 di Kel. Cempaka Putih Sertifikat HGB No.99/Cempaka Putih karena tidak diperlukan lagi, haruslah diangkat.
· Atas dasar pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst tentang Pokok Perkara, tidak dapat dipertahankan lagi dan karenanya harus dibatalkan.
· Dalam Rekonpensi; Majelis Hakim Banding dalam tuntutan provisi yang diajukan oleh Tergugat V/Pembanding II, berpendirian adalah sudah benar dan tepat menurut hukum, sehingga dijadikan pertimbangan dari Pengadilan Tinggi sendiri, karena itu putusan provis tersebut dapat dikuatkan.
· Mengenai pokok perkaranya, Majelis Hakim Banding berpendirian karena permasalahan dalam “gugatan konpensi” mempunyai hubungan yang erat dan sangat berkaitan dengan pokok permasalah dalam “gugatan konpensia” yang telah ditolak, maka demikian pula dengan gugatan Rekonpensi, harus ditolak pula.
· Berdasar atas pertimbangan diatas, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengadili :
- Menerima permintaan banding ……dst….dst.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.03/Pdt.G/2001/PN.JktPst yang dimohon banding tersebut.
Mengadili Sendiri :
- Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi para Tergugat.
Dalam Provisi : Menolak Provisi Penggugat
- Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Memerintahkan untuk mengangkat “Sita Jaminan” yang telah dilaksanakan tanggal 24 April 2001 sesuai dengan B.A. “Sita Jaminan Persamaan” No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst.
- Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar beaya perkara ……dst….dst.
- Dalam Rekonpensi :
- Dalam Provisi
Menolak gugatan Provisi ……..dst……dst.
- Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Pembanding I (Tergugat III) dan Pembanding II (Tergugat V Konpensi).

MAHKAMAH AGUNG RI :

· Penggugat, menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut diatas dan mohon pemeriksaan kasasi ke Mahkamah Agung dengan mengajukan beberapa keberatan dalam Memori Kasasinya.
· Mejelis Mahkamah Agung yang mengadili perkara perdata kasasi ini, dalam putusannya menilai bahwa putusan Judex Factie (“Pengadilan Tinggi DKI Jakarta” No.179/Pdt/2002/PT.DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.179/Pdt/2002/PT.DKI/2001/PN.Jkt.Pst) salah menerapkan hukum, sehingga putusan Judex Factie, a’quo, harus dibatalkan dan selanjutnya Majelis Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan pertimbangan hukum yang pada intinya sebagai berikut :
· Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendalilkan bahwa Penggugat mempunyai bukti ketitir atas tanah Cempaka Putih, sehingga Penggugat harus mendapat prioritas memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) diatas tanah itu, yang kini HGB nya diperoleh Tergugat III (PT.Coca-Cola) yang HGB nya sudah habis jangka waktunya, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan sebagian, yaitu Penggugat supaya mendapat prioritas untuk memperoleh Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut.
Sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut diatas dan menolak gugatan seluruhnya, dengan alasan : ada gugatan lain No.189/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst, yang pokok gugatannya sama yang belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Untuk mencegah ada dua putusan yang berlainan, maka Pengadilan Tinggi telak menolak gugatan tanpa memeriksa pokok perkara/substansi gugatan, tapi atas dasar alasan formula (yaitu supaya tidak terjadi kesimpang siuran), sehingga dengan demikian gugatan Penggugat seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
· Atas dasar pertimbangan diatas, akhirnya Majelis Mahkamah Agung memberi putusan sebagai berikut :
Mengadili :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon.
- Membatalkan Putusan :
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.179/Pdt/2002/PT.DKI.
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst.
Mengadili Sendiri :
- Menyatakan Gugatan Penggugat, tidak dapat diterima.
- Menghukum Permohonan Kasasi membayar beaya perkara.

CATATAN :
· Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, sebagai berikut :
· Dua perkara perdata telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pertama, yaitu :
No.189/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Pst, diputus pada tanggal 6 Desember 2000
No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst, diputus pada tanggal 28 Mei 2001.
Keduanya mempunyai subjek (Tergugat Utama) serta objek dan pokok permasalahan yang sama. Keduanya dalam proses pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi. Adanya putusan yang saling bertentangan, maka perkara kedua No.03/Pdt.G/2001, tanpa diperiksa materi pokok perkaranya , diberikan putusan Pengadilan Tinggi “gugatan dinyatakan ditolak”. Menurut Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya atas perkara ini, dinyatakan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut adalah tidak benar dari segi Hukum Acara Perdata. Amar Putusan Pengadilan Tinggi seharusnya “Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima”, (karena materi perkaranya tidak diperiksa) dan bukan gugatan ditolak.
· Demikian catatan dari putusan diatas.
ali boediarto

· Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
No.03/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Pst, tanggal 28 Mei 2001.
· Pengadilan Tinggi DKI Jakarta :
No.179/Pdt/2002/PT.DKI, tanggal 2 Agustus 2002
· Mahkamah Agung RI :
No.981.K/Pdt/2003, tanggal 9 Juni 2004
Majelis terdiri dari : Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang, dengan Hakim-Hakim Anggota : Abdul Rahman Saleh, SH.MH dan Arbijoto, SH serta Shirley P. Widodo, SH Panitera Pengganti.

Selasa, 09 Desember 2008

SURAT GUGATAN PERKARA WARISAN

Tanjungkarang, .........200...
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Kelas I,
di -
Telukbetung.
PERIHAL : GUGATAN WARISAN
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
  1. SUHUT BIN MATSANI, umur 41 tahun, pekerjaan dagang, agama islam, tempat tinggal di kaliawi No. 100 Rt.01 Rw.02, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kotamadya Tanjung Karang Teluk Betung, selanjutnya disebut PENGGUGAT I .
  2. RAISAH BINTI MATSANI, umur 30 tahun, pekerjaan pengawai kantordan K Kabupaten Lampung Selatan, agama islam, tempart tinggal di Gedung Air No. 78 Rt. 04 Rw.04, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kotamadya Tanjung Karang-Teluk Betung, selanjutnya disebut PENGGUGAT II.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :

  1. REBO BIN MATSANI, umur 45 tahun, pekerjaan tani, agama islam, tempat tinggal di Gading rejo No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT I.
  2. SUMIRAH BINTI MATSANI, umur 43 tahun, pekerjaan tani, aganma islam, tempat tinggal di Gadingrejo No.28 Rt.01 Rw.03, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Lampung Selatan selanjutnya disebut TERGUGAT II.
  3. SUMINEM BINTI MATSANI, umur 37 tahun, pekerjaan tani, agama islam, tempat tinggal di Gadingr No.32 Rt.01 Rw.03, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya disebut TERGUGAT III.

duduk perkara :

  • Bahwa Pada tahun 1912 telah perkawinan orang tua dari penggugat dan para tergugat bernama MATSANI DAN SAINAM.
  • Bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan lima orang anak yaitu masing-masing bernama Rebo, Sumirah, Suhut, Siminem.
  • Bahwa pada tahun 1976, MATSANI ayah para penggugat dan para tergugat meninggal dunia dengan meninggalkan seorang isteri sebagai janda, dan lima orang anak seperti tersebut diatas.
  • Bahwa almarhum ayah para penggugat dan para tergugat meninggalkan pula harta benda seperti tertera di bawah ini

1. Tiga bidang sawah yang luasnya masing-masing 1 Ha. terletak di Kampung Gadingrejo, dengan batas sebagai berikut :sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Ali, sebelah selatan berbatas dengan kebun milik Amat, sebelah timur berbatas dengan sawah milik Subagya, Sebelah Barat berbatas dengan jalan raya.

yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)

2. Sebuah Rumah permanen yang berukuran 9x12 meter diatas tanah perkarangan yang luasnya 1.200 m2. terletak di kampung Gadingrejo, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan perkarangan Paimin, sebelah selatan berbatas dengan perkarangan Selamet, sebelah timur dengan perkarangan Tukijo, sebelah barat dengan jalan raya. Yang ditaksir dengan harga sekarang semuanya Rp.2.000.000,- (dua juta r.

3. sebidang kebun buah-buahan dengan luas 4 Ha terletak dikampung kemiling, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Lampun Selatan, dengan batas sebagai berikut : sebelah utara berbatas dengan tanah kebun milik Bakri; sebelah selatan dengan tanah kebun milik suroto; sebelah timur dengan jalan raya; sebelah barat berbatas dengan tanah kebun milik Amiruddin. yang ditaksir dengan harga sekarang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

  • Bahwa tiga bidang pada sub 1 dan sebuah rumah berikut tanah perkarangannya pada sub 2 dikuasai oleh tergugta 1 sejak taun 1976 sampai sekarang, sedangkan sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 dikuasai oleh tergugat II dan tergugat III sejak tahun 1976 hingga sekarang.
  • Bahwa para penggugat berulang kali mendatangi para tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para penggugat secara baik-baik, tetapi para tergugat tidak mengindahkan dan malah tergugat I mengatakan bahwa para penggugat tidak mempunyai hak terhadap harta peninggalan tersebut.
  • bahwa para tergugat telah menunjukkan niat jahatnya untuk menguasai sendiri dengan tidak mau membagi harta peninggalan dari almarhum tersebut, padahal para penggugat juga berhak karena juga adalah ahli waris sah dari almarhum.
  • Bahwa perincian nilai harta peninggalan dan hasil-hasil yang telah dinikmati oleh para tergugat sepeninggalnya almarhum hingga sekarang ini adalah sebagai berikut :

1. Tiga bidang sawah yang diuraikan dalam sub 1 diatas semuanya dinilai dengan harga uang sekarang sejumlah Rp. 3.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,- per bidang selama 2 tahun = 2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 3.000.000,-

2. sebuah ruma perkarangannya pada sub 2 diatas dinilai dengan uang sekarang Rp. 2.000.000,-

3. sebidang kebun buah-buahan pada sub 3 diatas dinilai dengan uang sekarang berharga sejumlah Rp.4.000.000,- hasil satu tahun ditaksir Rp.500.000,-per tahun. selama 2 tahun : 2 x Rp.500.000,- = Rp. 1.000.000,-. jumlah harga seluruhnya Rp.13.000.000,-

  • Bahwa oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan sdamai dan baik-baik, maka dengan ini para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungkarang di Teluk betung, untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut diatas beserta hasilnya yang telah dinikmati oleh para tergugat, pembagian mana dilakukan berdasarkan hukum fara'id.
  • Bahwa demi untuk menjamin keselematan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan para tergugat akan menjual atau memindah-tangankan harta peninggalan tersebut kepada pihak lain, maka dengan ini penggugat-penggugat mohon kepada Bapak Ketua untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang menjadi perkara tersebut.
  • Bahwa dengan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, kiranya Bapak Ketua tidak keberatan untuk memangdan memeriksa kedua belah pihak serta memberikan putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penggugat I dan penggugat II, tergugat I, tergugat II dasn tergugat III serta Sainam janda almarhum Matsani sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Matsani.

3. Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti yang telah diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belum terbagi dari almarhum/Matsani.

4. meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas.

5. menghukum tergugat I, tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan harta warisan yang menjadi hak penggugat I dan penggugat II.

6. menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk menyerahkan hasil harta peninggalan yang diperkarakan selama dua tahun yang menjadi hak Penggugat I dan penggugat II.

7. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada permohonan banding dan kasasi dari tergugat I, tergugat II, tergugat III.

8. menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

Hormat kami

PARA PENGGUGAT

1. Suhut bin Matsani.

2. Raisah binti Matsani.

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Dharmawaty yang bertempat tinggal di Perum Citra 2 Extention Blok BB 3 No.18, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasa-kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberikan kuasa kepada :

ALDO CHRISTIAN TOBING, S.H.,LL.M
LUCKY RASPATI, S.H.,M.H.
FERRY JEFRISON ADITIA, S.H.

Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dari kantor ALDO SABASTIAN LAW OFFICES, di Jalan ……No…, ……, Jakarta Pusat.

= == = = = = = = = = = = = = KHUSUS = = = = = = = = = = = = = = = = =

Untuk dan atas nama serta mewakili pemberi kuasa sebagai tergugat :
1. Mengajukan perlawanan, bantahan dan jawaban terhadap Sdr ………… atas gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta ………… pada tanggal ……..dengan surat panggilan nomor ……/Pdt/G / 200…./PN Jkt …. Mengenai gugatan perkara ingkar janji dan tuntutan ganti rugi;
2. Mengajukan gugatan balasan (rekovensi);
3. Mengajukan permohonan tuntutan uang ganti rugi, uang bunga dan uang paksa;
4. Mengajukan permohonan sita atas rumah Sdr …… yang terletak di Jalan ….. Kelurahan ….. Kecamatan …..Jakarta …..
5. Melakukan segala tindakan hukum lainnya yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa.

Untuk keperluan itu, penerima kuasa diberi kuasa untuk menghadap instansi-instansi yang terkait, pejabat-pejabat, atau pembesar-pembesar lainnya, membuat, menanda-tangani dan menerima, mengajukan surat menyurat, dokumen dan dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan, dan mewakili pemberi kuasa, melakukan dan menerima pembayaran serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang pada umumnya yang dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas.

Surat kuasa ini dibuat dengan hak retensi dan hak substitusi serta berlaku seketika sejak ditandatangan.


Jakarta, {*}, 200..

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

diatas materai Rp.6000

ALDO CHRISTIAN TOBING, S.H.LL.M. DHARMAWATY

LUCKY RASPATI, S.H., M.H.

FERRY JEFRISON ADITIA, S.H.

maaf

Andai masih ada cukup kemauan darimu untuk memaafkanku Kuberjanji takkan mengulangi semua dosa, khilaf yang lalu. Jika saja masih cukup cinta tersimpan jauh di dasar hatimu Ijinkan aku kembali… untuk menjaganya seperti dulu.
Hingga hari ini aku menyadari semua kesalahanku…Tak sedikitpun berkurang semua keindahanmu. Hingga hari ini kusadari kelemahan hidupku tanpamu. Ku tersadar tentang betapa egoisnya aku dulu.
Sayangku… aku takkan mencoba untuk memaksa Tapi jika masih ada… jika sungguh tulus engkau cinta Kuharap sungguh engkau masih ingin mencoba Membiarkan cinta kita berdua kembali satu muara